Bentuk Busana Muslimah Yang Benar

Dibolehkan bagi seorang wanita muslimah mengenakan pakaian atas-bawah (baju dan rok lebar) selama pakaian itu memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan syariat.
Diantara syarat-syarat itu adalah :

  • Hendaknya pakaian itu menutupi seluruh tubuhnya dari kaum lelaki yang bukan mahramnya. Dan janganlah dia memperlihatkan anggota-anggota tubuhnya kepada mahramnya kecuali bagian-bagian  yang dibolehkan oleh syariat, seperti wajah, kedua telpak tangan dan kedua pergelangan kakinya.
  • Hendaknya pakaian itu tidak tipis (transparan) sehingga warna kulitnya dapat terlihat oleh orang dibelakangnya.
  • Pakaian itu tidak sempit sehingga menampakkan bentuk-bentuk anggota tubuhnya.
  • Pakaian itu tidak menyerupai pakaian kaum lelaki.
  • Tidak terdapat berbagai hiasan di pakaian itu yang dapat mengundang perhatian orang-orang ketika dirinya keluar dari rumah. (Markaz al Fatwa No. 0428).
    Source : http://www.eramuslim.com

    Artikel Terkait Lainnya :



    0 komentar:

    :: Terima kasih Anda Telah Memberikan Komentar Atas Blog Ini ::

    Posting Komentar

    " Terima Kasih Banyak "

    Tutorial blog ,Trik &Tips, Freeware © 2010. Design by :Bloggers Sponsored by: Makna-iLmu