Bersentuhan dengan kulit lawan jenis khususnya dengan isteri atau
suami apakah dapat membatalkan wudhu atau tidak, ada tiga pendapat ulama
yang berbeda:
Pertama: Tidak membatalkan wudhu, ini adalah
pendapat madzhab Al-Hanafiyah, mereka mengatakan bahwa menyentuh wanita
tidak membatalkan wudhu secara muthlaq, wanita itu isterinya atau pun
bukan, dengan syahwat atau tidak dengan dengan syahwat.
As-Sarkhasi rahimahullah berkata: “Tidak wajib wudhu karena mencium
atau menyentuh wanita, dengan syahwat atau tidak dengan syahwat”.
