Haruskah mengikuti imam qunut subuh?

Masalah doa qunut subuh sejak lama telah menjadi perbedaan padangan para ulama rahimahumullah. Diantara mereka ada yang mengatakannya bid’ah, tidak disyari’atkan, ini adalah pendapat madzhab Imam Abu Hanifah dan madzhab Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumallah. Selain itu ada juga yang mengatakannya sunnah mu’akkadah, ini adalah pendapat madzhab Imam Malik dan madzhab Imam Syafi’i. Bila kita bahas secara penjang lebar dan terus menerus tentu tidak akan selesai, artinya kita tidak bisa mengatakan ini yang benar dan yang lainnya salah, karena para ulama kita  memiliki dalil atau argumentasi cukup kuat menurut mereka yang menjadi pijakan mereka dalam berijtihad.

Kalau kami boleh memberi saran mengenai yang saudara Waskita alami, dan saudara Waskito adalah seorang yang tidak menggunakan qunut saat shalat subuh namun posisi saat itu adalah sebagai makmun dalam shalat berjamaah, maka sebaiknya ikut mengangkat tangan dan mengaminkan doa Imam tersebut. Kecuali kalau sang Imam telah melakukan kesalahan dalam gerak atau pun rukun shalat, hendaknya di mengingatkan imam tersebut dengan ucapan subhanallah.

Bijak dan menjaga ukhuwah
Sangat dewasa dan bijak sekali yang pernah dilakukan oleh orang-orang yang berilmu di masa lalu, ketika suatu hari salah seorang diantara mereka shalat dan bermakmukan Imam yang tidak qunut dia pun ikut berqunut. Demikian pula sebaliknya saat salah seorang diantara mereka shalat dan bermakmumkan imam yang berqunut dia pun ikut berqunut. Hal ini Karena mereka tidak ingin berta’ashshub (fanatik) pada satu pendapat tertentu. Tidak saling menyalahkan dan menjaga ukhuwah serta persatuan lebih mereka utamakan dibanding dengan mempertahankan suatu yang masih dalam perbedaan pandangan ulama, yang tentunya mereka juga tidak sembarang dalam mengambil dalil yang mereka jadikan argumentasi dalam berijtihad.

Suatu hari Imam Syafi’i rahimahullah pernah shalat subuh tidak jauh dari makam Imam Abu Hanifah rahimahullah, namun beliau tidak berqunut, padahal beliau berpendapat bahwa qunut subuh hukumnya sunnah mu’akkadah. Saat ditanya kenapa beliau tidak membaca qunut, beliau menjawab: “Apakah aku menyalahinya (berbeda pendapat) sedang aku berada di hadapannya (di dekat makamnya)?”.

Demikian pula dengan Imam Ahmad bin Hanbal pendiri madzhab Al-Hanabilah atau lebih akrab di lisan madzhab Hanbali, mengatakan bahwa seseorang yang bermakmum di belakang imam yang qunut hendaknya dia mengikuti imam tersebut dan mengaminkan doanya, padahal Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, dalam riwayat yang cukup masyhur berpendapat bahwa doa qunut subuh tidak disyariatkan, akan tetapi beliau memberikan dispensasi untuk mengikuti imam yang qunut pada shalat subuh tersebut untuk menghindari perbedaan pendapat yang akan berimbat pada perbedaan hati kaum muslimin.
Saudara Waskito dan netters eramuslim yang kami cintai, demikian yang bisa kami sampaikan semoga dapat meberikan pencerahan untuk kita semua, amin. Wallahu a’lam bishshawab.

Sumber: Eramuslim

Artikel Terkait Lainnya :



0 komentar:

:: Terima kasih Anda Telah Memberikan Komentar Atas Blog Ini ::

Posting Komentar

" Terima Kasih Banyak "

Tutorial blog ,Trik &Tips, Freeware © 2010. Design by :Bloggers Sponsored by: Makna-iLmu