Menolak suami mengajak berhubungan intim

Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali    

Dirwayatkan dari Abu Hurairah r.a, dari Rasulullah saw. bersabda, "Apabila seorang suami mengajak isterinya berhubungan intim lalu si isteri menolaknya, maka para malaikat akan melaknatnya hingga pagi," (HR Bukhari [5193] dan Muslim [1436]).
Dalam riwayat lain berbunyi, "Apabila seorang isteri bermalam menjauhi ranjang suaminya maka para malaikat akan melaknatnya sampai dia kembali," (HR Bukhari [5194] dan Muslim [1436]).


Dalam riwayat lain, "Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, jika seorang suami mengajak isterinya berhubungan intim lalu si isteri menolaknya maka Allah yang ada di langit akan murka kepadanya hingga suami meridhainya," (HR Muslim [1436]).
Diriwayatkan dari dari Mu'adz bin Jabal r.a, dari Rasulullah saw. bersabda, "Jika seorang isteri menyakiti suaminya di dunia maka isterinya dari bidadari surga akan berkata, 'Jangan sakiti dia, semoga Allah mengutukmu! Sesungguhnya dia hanyalah tamu di sisimu dan tak lama lagi akan berpisah darimu untuk menemui kami," (Shahih, HR at-Tirmidzi [1174] dan Ibnu Majah [2014]).

Kandungan Bab:
  1. Haram hukumnya atas seorang isteri menolak ajakan suaminya berhubungan intim selama ia tidak memiliki udzur syar'i untuk menolaknya. Karena perkara yang paling mengganggu seorang laki-laki adalah pelampiasan nafsu seksual yang terkekang. Oleh karena itu, syari'at memerintahkan para isteri agar membantu suaminya dalam masalah ini agar si suami dapat menahan pandangan dan memelihara kemaluannya.                  
  2. Kesabaran laki-laki menahan nafsu seksual lebih lemah ketimbang kesabaran kaum wanita. Oleh karena itu, penolakan seorang isteri untuk berhubungan intim dengan suaminya termasuk dosa besar yang menyebabkan ia berhak mendapat murka Allah.        
  3. Isteri tidak boleh beralasan sibuk dengan urusan rumah tangga lantas mengabaikan hak suaminya. Karena setiap urusan memiliki skala prioritas yang berbeda. Sebagian urusan lebih penting dari pada urusan lainnya. Oleh karena itu diriwayatkan dari Thalq bin Ali r.a, bawha Rasulullah saw. bersabda, "Apabila seorang suami mengajak isterinya untuk memenuhi hajatnya hendaklah ia menyambut ajakannya meskipun ia berada di depan tungku (tempat memasak)," (Shahih, HR at-Tirmidzi [1160]).
Faidah:
Sebagian ahli bid'ah menakwil sabda Nabi saw. dalam riwayat muslim, "Yang berada di langit" dengan para malaikat. Ini adalah takwil yang keliru. Maksud yang ada di langit adalah Allah SWT sebagaimana yang telah aku jelaskan dalam bantahanku terhadap perkataan mereka dan penjelasanku terhadap kesesatan mereka dalam kitabku yang berjudul Bahjatun Naazhirin (I/367), silakan lihat.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/13-15.

Source :http://alislamu.com/content/view/2408/67/ 


 

Artikel Terkait Lainnya :



0 komentar:

:: Terima kasih Anda Telah Memberikan Komentar Atas Blog Ini ::

Posting Komentar

" Terima Kasih Banyak "

Tutorial blog ,Trik &Tips, Freeware © 2010. Design by :Bloggers Sponsored by: Makna-iLmu